Qowaidul Imla wal Khot : Imam al-Syatibi dab Peranannya dalam Menyusun Kaidah Rasm (Studi terhadap Kitab Aqilah al-Atrab)


Imam al-Syatibi dan Peranannya dalam Menyusun Kaidah Rasm (Studi terhadap Kitab Aqilah al-Atrab)

Riska M. Hangkiho
Riski Ramadhan

Abstrak :
Artikel ini membahas tentang mengenal kaidah kaidah penulisan al-Quran (Kaidah rasm Usmani) tentang bagaimana hukum hukum dan kedudukan kaidah rasm usmani dan juga kekeliruan dan kekeliruan dalam penulisan mengenai mushaf usmani dan juga mengenal bagaimana konsep-konsep kaidah rasm serta menanalisis kesesuaian mushaf al-Quran standar dengan ilmu Rasm Usmani.
Abstract:
This article discusses about the rules of writing the Koran (Rasm Usmani Rule) about how the law of rasm usmani rules and positions and also the errors and errors in writing about the Ottoman Manuscripts and also know how the concepts of rasm and analyzing the compatibility of the Manuscripts the standard Al-Qur'an with the knowledge of Rasm Usmani.
Kata Kunci : Penyusunan Kaidah-Kaidah Rasm
A.  PENDAHULUAN
Al-Quran adalah kalam Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril. Ketika al-quran diturunkan, kondisi masyarakat pada umumnya belum pandai membaca dan menulis. Kemampuan baca dan tulis di kalangan masyarakat Arab, khususnya pada awal masa Islam, sangat rendah. Sehingga ada riwayat yang menyebutkan bahwa jumlah masyarakat yang pandai menulis pada saat itu tidak lebih dari belasan orang. Hal ini karena jarangnya alat tulis dan ketidakmampuan menulis yang menyebabkan mereka lebih mengandalkan pada hafalan.[1]
Al- Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Tidak berupa tulisan atau berbentuk satu jilid yang tersusun rapi. Untuk itu, ada dua cara yang dilakukan oleh umat islam untuk menjaga kitab suci tersebut dari kemusnahan, yakni dengan cara hafalan dan penulisan.[2]
Atas dasar itulah, kecerdasan seseorang dikalangan masyarakat Arab pada saat itu dibuktikan dengan kekuatan hafalannya. Sebagaimana perkataan seorang penyair, Zurrummah kepada seseorang yang melihatnya sedang menulis  agar tidak membertitahukannya kepada orang lain. Dia berkata sesungguhnya kemampuan menulis di kalangan kami adalah sebuah aib . mereka disebut ummi  karena tidak dapat membaca dan menulis. Mereka juga dikenal sebagai bangsa yang memiliki daya hafalan yang kuat serta mampu menghafal ratusan  ribu syair, mengetahui hitungan dengan baik, dan hafal jalur pertalian nasab di luar kepala.
Al-Quran al-karim ditulis dengan rasm Uthmani di zaman mutakhir ini telah tersebar dengan meluasnnya ke seluruh dunia Islam. Ulama  telah mengambil perhatian dengan melakukan kajian dan penjagaan yang teliti terhadap penulisan al-quran yang ditulis oleh para sahabat r.a di hadapan Rasulullah S.A.W. cukuplah apabila ditannya kepada imam malik r.a tentang apakah boleh menulis al-Quran mengikuti ejaan semasa?[3](Shaharuddin et al.) Beliau menjawab mestilah menulis mengikuti kaedah yang ditulis oleh penulis wahyu.
Di zaman abu bakar, Al-Quran yang terpancar-pancar disalin ke dalam shuhuf (lembaran-lembaran). Penghimpunan  Al-Quran ini dilakukan Abu Bakar setelah menerima usul dari Umar ibn al-khattab yang khawatir akan semakin hilangnya para penghafal Al-Quran sebagaimana yang terjadi pada perang yamamah yang menyebabkan gugurnya 70 orang penghafal Al-Quran. Karena itu, tujuan pokok dalam penyalinan A-Quran di zaman Abu Bakar masih dalam rangka pemeliharaan agar jangan sampai ada yang terluput dari Al-Quran.
Pemushafan Al-Quran dilakukan pada masa khalifah usman bin Affan,  pada masa ini usman bin affan memerintahkan agar mushaf digandakan menjadi 6(enam) untuk dikirimkan ke lima ibu kota provinsi yang menjadi kekuasaan islam pada saat itu.[4] Di zaman khalifah Usman bin Affan, AL-Quran disalin lagi kedalam beberapa naskah. Untuk melakukan pekerjaan ini, Utsman membentuk tim 4 yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Saad Ibn al-Ash dan Abd al-Rahman Abd al-harits.[5]
Dalam kerja penyalinan Al-Quran  mereka mengikuti ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh khalifah usman. Diantara ketentuan-ketentuan itu adalah bahwaa mereka menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat-ayat mansukh dan tidak diyakini debaca kembali dimasa hidup Nabi Saw. Tulisannya secara maksimal maupun diakomodasi iraat yang berbeda-beda, dan menghilangkan semua tulisan sahabat yang tidak termasuk ayat Al-Quran.  Para penulis dan para sahabat setuju dengan tulisan yang mereka gunakan ini. Para ulama menyebut cara penulisannya ini sebagai rasm al-mushaf. Karena cara penulisan dsietujui oleh usman sehinggah sering pula dibangsakan oleh Usman sehingga mereka sebut Rasm usman atau Rasm al-Usmani. Namun demikian pengertian Rasm ini terbatas pada mushaf oleh tim 4 di zaman usman dan tidak mencakup rasm Abu Bakar pada zaman Nabi Saw. Bahkan khalifah Usman membakar salinan-salinan mushaf tim 4 karena khawatir akan beredarnya dan menimbulkan perselisihan dikalangan umat islam. Hal ini nanti membukan peluang bagi ulama kemudian untuk berbeda pendapat tentang kewajiban mengikuti rasm Usmani.
Khalifah usman bin Affan RA. Dalam mengirimkan Al-Quran ke ibukota-ibukota provinsi  tidak hanya mengirimkan mushafnya saja, lebih dari itu beliau juga menugaskan sahabat-sahabat terpilih untuk mengajarkan Al-Quran kepada penduduk kota tersebut, sekaligus sebagai pembawa Al-Quran. Sahabat-sahabat tersebut adalah :[6]
1.      Zaid bin Sabit ra. Ditugaskan mengajar di kota Madinah dengan membawa Mushaf Madani.
2.      Abdulloh bin Masud ditugaskan mengajar di kota Makkah dengan memabawa Mushaf Makkiy.
3.      Al-Mugiroh bin Abi Syihab ra., ditugaskan mengajar di kota Syam (Syiria) dengan membawa Mushaf Asy-Syamiy.
4.      Abu Abdirrohman Assulami ra., ditugaskan di kota Kuffah dengan membawa Mushaf Kufy.
5.      Amir bin Qois ra., ditugaskan mengajar di kota Basroh dengan membawa Mushaf Al-Bashiry.
Dengan cara demikian maka pengambilan (belajar) Al-Quran betul-betul dapat dipercaya kebenarannya, dan sambung sanadnya sampai nabi Muhammad SAW.[7] Tidak diragukan lagi.
Susunan atau tertib penulisan Al-Quran itu tidak menurut tertib turunnya, tetapi setiap ayat yang turun dituliskan di tempat penulisan sesuai dengan petunju k Rasulullah Saw.[8] Beliau sendiri yang menjelaskan bahwa ayat harus diletkan dalam surah anu. Andaikata (pada masa Nabi) Quran itu seluruhnya dikumpulkan diantara dua cover sampul dalam satu mushaf, hal demikian tentu akan membawa perubahan bila wahyu turun lagi.
Az-Zarkasyi berkata Al-Quran tidak dituiskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setia waktu. Oleh karena itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Al-Quran turun semua, yaitu dengan wafatnya Rasulullah. Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ra yang mengatakan Rasulullah telah wafat sedang Al-Quran belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf.(Nasruddin)
AL-katabi berkata Rasulullah tidak mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunannya dengan wafatnya Rasulullah, maka Allah Swt. Mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benarkepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa abu bakar ra. (sebagaimana di jelaskan di atas) atas pertimbangan usulan Umar ra.[9]





A.  PEMBAHASAN
1.    Pengertian Rasm
Rasm menurut bahasa berarti tulisan, sedangkan secara istilah rasm adalah tata cara penulisan huruf dan kalimat-kalimat al-Quran sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam mushaf usmani pada masa Usman bin Affan.[10]
Menurut manna. Al-Qattan rasm usmani adalah pola penulisan al-Quran yang lebih mengutamakan pada metode tertentu yang digunakan Usman bin Affan dalam proses pengumpulan al-Quran yang man dalam hal tersebut dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yang telah mendapatkan persetujuan dari Usman bin Affan.
Abu Bakar Ismail mendefinisikan ilmu ras usmani sebagai berikut :
عِلْمٌ  يُبْحَثُ فِيْهِ عنِ الْخطِّ الَّذِيْ كتبَ بِه فىِ عَهد عُشمانَ رضي الله عنه عنه وهوَ خطٌّ مُتميزٌ يختَلِفُ بعْضَ الأَشْيَاءَ عن القوَاعِدِ الأِملَأئِيَّةِ الَّتِىِ وضَعَهَا عُلَمَاءُ الُّلغَةِ بَعدَ كتابةِ هذِهِ الْمَصَاحشفِ الْعُشْمانِيَّةِ بحقَبَةِ مِنَ الزَّمنِ.
ilmu  yang membahas tentang tata cara penulisan al-Quran yang dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah Usman r.a, yaitu tulisan yang berbeda dengan aturan-aturan penulisan yang telah disepakati oleh para ahli bahasa setelah penulisan mushaf Usmani dilakukan, karena perkembangan masa.
2.    Rasm Al-Quran
Adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan Mushaf Al-Quran yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan, Rasimul Quran dikenal juga dengan sebutan RasmAl-Utsmani,  khalifah Usman bin Affan memerintahkan untuk membuat sebuah mushaf  Al-Imam, dan membakar semua Mushaf selain Mushaf Al-Iman ini karena pada zaman Usman bin Affan kekuasaan islam telah tersebar meliputi daerah-daerah  selain Arab yang memiliki sosio-kultur berbeda. Hal ini menyebabkan percampuran kultur antar daerah. Sehingga ditakutkan budaya Arab murni termasuk didalamnnya lahjah dan cara bacaan menjadi rusak atau bahkan hilang tergilas budaya dari daerah lainnya. Impliakasi yang paling ditakutkan adalah rusaknya budaya oral Arab akan menyebabkan banyak perbedaan dalam membaca Al-Quran.[11]
a.       Hukum dan Kedudukan Rasm al-Quran
Jumhur ulama berpendapat bahwa pola Rasm Utsmani bersifat dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabat-sahabat yang ditunjuk dan dipercayai Nabi saw. Pola penulisan tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat Nabi, dan para sahabat tidak mungkin melakukan kesempatan (ijma) dalam hal-hal yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi. Terdapat sekelompok ulam berpendapat lain, bahwa pola penulisan di dalam Rasm Utsmani tidak bersifat taufiqi, tetapi hanya ijtihad para sahabat. Tidak pernah ditemukan riwayat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh Rajab Farjani : Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis al-Quran, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pula melarang menulisnnya dengan pola-pola tertentu.
b.      Kekeliruan dalam penulisan
Mengenai mushaf Utsmani, walaupun sejak awal telah dilakukan evaluasi ulang, ketika dilakukan tauhid al-Mashahif, ternyata tidak luput dari kekeliruan dan inkosistensi. Hal demikian terjafi karena pada masa dilakukannya tauhid al-Mashahif, kaum muslimin belum begitu mengenal dengan baik seni khath dan cara penulisan (usluh al-Kitabah).  Bahkan mereka belum mengenal tulisan, kecuali beberapa orang saja. Adanya kekliruan (lahn) ini, diakui oleh Utsman sendiri. Ibnu Abi Daud meriwayatkan bahwa setelah mereka menyelesaikan naskh Al-Mahsahif, mereka membawa sebuah Mushaf kepada Utsamn, kemudian beliau melihatnya dan mengatakan : sungguh kalian telah melakukan hal yang baik. Didalamnya aku melihat ada kekeliruan (lahn)  yang lanjutnya Utsman mengatakan : seandainya yang mengimlakan dan Hudzail dan yang menulis dari Tsaqif, tentu ini tidak akan terjadi di atasnya.
Waktu akan diluruskan oleh (kemampuan) bahasa mereka sepanjang sejarah tidak dilakukan.[12] Disini terdapat hikmah. Karena bila dilakukan, justru oleh tangan-tangan ahli kebatilan yang mengatasnamakan istilah atas kekeliruan, atau dijadikan mainan para pengekor hawa nafsu. Oleh karena itu pula, seperti di atas, Ali bin Abi Thablib A.S mengatakan sejak ini Al-Quran tidak dapat diubah apapun.
3.    Mengenal Kaidah Rasm Usmani
Menurut Ali Muhammad ad-Dabba (w. 1376 H/ 1956 M) dalam pengantar bukunya Samirut-Talibin fi Rasm wa Dabtil-Kitabil-Mubin, menerangkan bahwa motivasinya menulis buku adalah untuk menjembatani pembahasan tentang rasm (Usmani) yang cenderung rumit dan complicated, sehingga banyak rumusan kaidah dari pakar yang berbeda antara satu dengan yang lainnya dan berpotensi membingungkan serta memicu perdebatan.
Sebagai bentuk kerumitan pola pembahasan Rasm Usmani dapat dilihat dalam karya monumental Abu Amr Said ad-Dani (w. 444 H/ 1052 M) al-Muqni fiRasm Masahif al-Amsar. Karya ad-Dani ini dalam beberapa literature dikenal sebagai karya puncak dalam disiplin ilmu Rasm Usmani.
Dalam al-Muqni  ad-Dani mempergunakan pola penjelasan per bab, yakni dengan menggunakan model bab dan fasl. Klasifikasi bab untuk pembahasan yang tidak memiiki detail permasalahan yang rumit. Namun bila dalam cakupan satu bab masih belum selesai, biasanya akan diperjelas dengan subbab berupa fasl, misal bab pertama tentang pengumpulan  Al-Quran dan beberapa hal terkait; bab kedua, penjelasan tentang pola penulisan ayat dengan membuang alif; namun ketika cakupannya belum sepenuhnya termuat karena banyaknnya kaidah yang belum tercakup, dalam tulisan selanjutnya dibuatkan subbab, yaitu :[13] fasl : kesepakatan para penulis mushaf untuk membuang alif pada rasm Al-Quran yang jatuh setelah ya nida dan ha tanbih; dan seterusnya.
Dalam rasm usmani terdapat beberapa kaidah penuisan yang menjadi acuan dalam penulisan , beda dengan rasm imlai dan arudi.
a.       Hazf Harf (pembuangan Huruf)
Hazf Harf adalah kaidah yang digunakan untuk membuang , menghilangkan atau meniadakan salah satu huruf dalam kalimat. Adapun ciri-ciri dalam hazf al-harf adalah sebagai berikut :
1)      Hazf al-alif jika :
No.
Penjelasan
contoh
1
Di dahului ya’ nida (panggilan)
(يأيها الناس)
2
Didahului dengn ha tanbih (peringatan)
(هؤلاء)
3
Dari kata (نا) jika bertemu dengan damir
(اجنينكم)
4
Dari lafadz jalalah
(الرحمن, سبحن, الله)
5
Alif yang terletak setelah huruf  lam
(خلئف)
6
Alif yang terletak diantara huruf  lam
(الكللة)
7
Alif tatniyah
(رجلان)
8
alif pada kalimat bentuk jamak muzakkar dan muannats salim
(سمعون, المؤمنت )

9
bentuk jamak yang dengan wazan (مفاعل) atau yang menyerupai
(الميد, شلث, ربع)


2)      huruf ya dibuang jika :
a)      terdapat dalam isim maqnus yang ditanwin, contoh غير باغ ولا عاد
b)      dari beberapa kalimat berikut : وخافون
3)      huruf wawu dibuang jika bertemu dengan huruf wawu, contoh
4)      huruf lam dibuang jika mudgam, contoh واليل kecuali pada lafaz اللوامة, الله, dan cabang-cabangnya contoh[14] اللعنة, الهم, الهم, الطيف, اللات
b.      Kaidah Al-Ziyadah
Ziyadah berarti penambahan huruf alif, ya, atau wawu dalam Rasm Usmani :
1)      Menambah huruf alif :
a)      Menambah huruf  alif, setelah wawu pada akhir setiap isim jama atau mempunyai hukum jama Contoh ملاقوا ربهم, اولوا الالباب, بوا إسرائيل
b)      Menambah alif setelah hamzah marsunah wawu (hamzah yang terletak diatas tulisan wawu). Contoh تاالله تفتؤا asalnya تالله تفتأ
c)      Beberapa kalimat yang keluar dari kaidah. Contoh مائة, واطعنا الرسولا, وتظنون بالله الظنونا, فأضلون السبيلا.
2)      Huruf ya ditambahkan dalam beberapa kalimat antara lain :
من تلقائ نفسي, ومن اناءى اليل, ومن نباءى المرسلين.
3)      Huruf wawu ditambahkan dalam beberapa kalimaat antara lain :
أولئك, أولو.
c.     Kaidah Hamzah
1)      Jika terdapat huruf Hamzah sukun, maka ditulis sesuai dengan harkat sebelum huruf sebelumnya, contoh أؤتمن, أئذن, البأساء
2)      Jika huruf hamzah berharkat maka :
No.
Penjelasan
Contoh
1.       
Jika berada pada permulaan kalimat dan bertemu dengan huruf zaidah maka ditulis dengan huruf alif
فبأي , سأنزل , سأصرف , إذا , ألولو , أيوب
2.       
Jika berada ditengah-tengah kalimat maka ditulis sesuai dengan harkatnya, apabila hamzah berharakat fathah maka ditulis dengan alif, jika hamzah berharakat kasrah maka ditulis dengan huruf ya, jika hamzah berharakat dammah maka ditulis dengan huruf wawu.
تقرؤه, سئل , سأل
3.       
Jika berada di akhir kalimat maka ditulis sesuai dengan harakat sebelumnya. Apabila huruf sebelum hamzah berharakat fathah maka hamzah ditulis dengan ya, jika huruf sebelumnya berharajat dammah maka ditulis dengan wawu.
سبأ , لؤلؤ , شاطئ
4.       
Jika huruf sebelum hamzah berharakat sukun maka ditulis sendirian.
ملء الارض , يخرج الخبء


d.      Kaidah al-washal wa-Fashal (Sambung Pisah)
Washal artinya menyambung. Yang dimaksud di sini adalah metode penyambungan kata (dalam  bahasa Arab disebut huruf, jadi penyambungan dua huruf) yang mengakibatkan hilang atau dibuatnya huruf tertentu.
No.
Penjelasan
Contoh surah
1.
Kata اَنْ jika bertemu dengan لا maka ditulis menyambung الَّا kecuali sepuluh tempat pada surah
Al-Araf/7:150&169, Hud/11: 14&26, at-Taubah/9: 118, al-Hajj/22:60, al-Dukhan/44:19 dan al-Qalam/68:24
2.
Kata من  jika bertemu dengan ما maka ditulis dengan menyambung ممّا kecuali pada
Surah al-Nisa/4:5, al-Rum/30:28 dan al-Baqarah/2:57.
3.
Kata مِنْ jika bertemu dengan من  maka secara mutlak harus ditulis dengan مِمّن

4.
Kata عن jika bertemu dengan  ما maka harus ditulis dengan menyambung عَمّا kecuali pada surah
Al-Araf/7:166
5.
Kata ان jika bertemu ما maka harus ditulis menyambung امّا kecuali pada surah
Al-Raad/13 : 40
6.
Kata ان jika ditulis dengan ما maka secara mutlak harus ditulis menyambung امّا

7.
Kata كُلَّ jika bertemu dengan ما harus ditulis menyambung كُلّما kecuali pada surah
 Al-Nisa/4 : 91, al-muminun/23 : 44 dan Ibrahim/14 : 34
8
 Ada beberapa kalimat yang harus disambung penulisannya antara lain
كَأنَّما , رُبما , نِعِمّا
e.       Kaidah yang berkaitan dengan dua bacaan
Apabila dalam satu kalimat terdapat dua bacaan maka cukup ditulis salah satunya. Contoh ملك يوم الدين tulisan tersebut sudah mewakili dua bacaan, bacaan pendek dan bacaan panjang pada huruf mim.
f.        Kaidah al-Badal
No.
Penjelasan
Contoh
1.       
Alif diganti wawu untuk menunjukan keagungan
الحيوة , الزكوة ,  اللوة
2.       
Ali ditulis dengan ya  jika asal katanya dari ya.  Selain itu ada juga beberapa kalimat yang keluar dari kaidah kaidah ini seperti
يأسفى , يحسرتى
Kemudian kalimat yang keluar dari kaidah الى , بلى , متى , حتى , انى , على
3.        
Nun ditulis dengan alif pada nun taukid khafifah
اذًا
4.       
Ha ditulis dengan Ta terbuka  dan kalimat ketika disandarkan pada nama suaminya.
Ha dengan Ta terbuka
رحنت ومعصصيت, نعمت  dan امرأة .
امرات نوح , امرت عمران
4.    Konsep Rasm usmani
Rasm berasal dari kata- ير سُم – رسماً     رَسَمَ , artinya menggambar atau melukis. Kata rasm ini juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang resmi atau menurut aturan. Rasm Utsmani pula  diartikan sebagai ilmu yang membincangkan kaedah penulisan kalimah-kalimah ayat al-Quran yang diguna dan dipersetujui oleh khalifah Uthman ketika proses penyalinan dan penulisan al-Quran dilakukan.
Penulisan rasm ini dibuat berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh para ulama rasm (tulisan) dari mashaf-mashaf yang telah dihantar oleh khalifah Utsman r.a ke kota Basrah, Khufah, Syam, Makkah dan Madinah termasuklah yang diperuntukkan khas bagi rujukan Khalifah di Kota Madinah.
Ilmu rasm ialah satu ilmu yang membincangkan cara menulis lafadz-lafadz atau sebutan untuk memelihara penyebutan huruf-huruf dari segi lafadz, huruf-huruf asal dan ilmu yang membahaskan kaedah menambah, mengurang, menyambung, memisah dan menggantikan huruf.[15]
Penulisan (rasm) al-Quran ini adalah satu sunnah Rasulullah s.a.w. yang diikuti secara ijma  (kesepakatan) oleh seluruh ulama mujtahidin karena tulisan ini adalah terbentuk tsuqifiyyah dan ia dibuat di bawah pengawasan Nabi Muhammad s.a.w.
Dalam kitab Al-Muhith Al-Burhaniy, kitab Al-Hanfiyyah terdapat pernyataan :
إنه ينبغى أن لايكتب المصحف بغير الرسم العشمانى
sesungguhnya tidak diperkenankan menulis mushaf, kecuali dengan Rasm Utsmani.
Tulisan al-Quran bukan tauqifi (tergantung pada petunjuk Nabi atau Allah). Tulisan yang sudah ditetapkan dan disepakati pada masa itu boleh saja tidak diikuti. Ulama yang menguatkan pendapat ini Ibnu Khaldun dalam muqaddimahnya dan al-qadhi abu bakar dalam kitab al-intishar. Menurut beliau tidak ditemukan nash maupun mafhum (yang dipahami dari) nash yang menunjukan kepada kemestian menulis alQuran dengan satu macam tulisan.
Demikian juga tidak ditemukan riwayat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh Rajab Farjani :sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis al-Quran, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pun melarang menulisnya dengan pola-pola tertentu.[16] Sunnah Nabi menunjukan kepada kebolehan menulis al-Quran dengan cara yang mudah.
Mushaf usmani tidak memakai tanda baca titik dan syakal, karena semata-mata didasarkan pada watak pembawaan orang-orang Arab yang masih murni, sehinggah mereka tidak memerlukan syakal dengan harakat dan pemberian titik.
Ketika bahasa Arab mulai mengalami kerusakan karena banyaknya percampuran (dengan bahasa non Arab), maka penguasa merasa pentingnya ada perbaikan Mushaf syakal, titik dan lain-lain yang dapat membantu pembacaan yang benar. Banyak ulama yang berpendapat bahwa orang pertama yang melakukan hal itu adalah Abu Aswad ad-Duali, peletak pertama dasar-dasar kaidah bahasa Arab, atas permintaan Ali bin Abi Talib. Perbaikan Rasm mushaf  itu berupa satu titik diatas awal huruf, tanda kasrah berupa satu titik dibawah huruf, tanda dhammah berupa satu titik akhir huruf, dan tanda sukun berupa dua titik.
Kemudian terjadi perubahan penentuan harakat yang berasal dari huruf, dan itulah yang dilakukan oleh al-Khalil. Perubahan itu ialah fathah adalah dengan tanda sempang diatas huruf, kasrah berupa tanda sempang dibawah huruf, dhammah dengan wawu kecil diatas huruf dan tanwin  dengan tambahan tanda  serupa. Perhatian untuk menyempurnakan rasm Mushaf, kini telah mencapai puncaknya dalam bentuk tulisan Arab (al-khattul arabiy).
Adapun Manfaat Ilmu Rasm Utsmani adalah sebagai berikut :
a.       Mengetahui persambungan sanad mengenai al-Quran.
b.      Mengetahui penunjukan asal harakat, seperti kasroh pada huruf yaa, dhommah pada wawu.
c.       Mengetahui penunjuk sebagian bahasa fashih.
Seperti : pembuangan akhir huruf fiil mudhori mutal ghairu jazzim.
d.      Mengetahui penunjukan pengertian yang tersambung.[17]

5.    Analisis kesesuaian mushaf al-Quran standar dengan ilmu Rasm Usmani
Mengacu pada hasil yang dicapai dalam muker ulama al-Quran I/1974, penulisan mushaf al-Quran harus ditulis dengan mengacu rasm Usmani. Mushaf al-Quran standar usmani (1984), sebagaimana diketahui adalah salah satu varian Mushaf standar Indonesia yang pola penulisannya mengacu sepenuhnya dengan rasm usmani.[18]
Keputusan muker ulama di atas setidaknya didasarkan atas pengujian pendapat oleh para ulama terhadap beberapa pandangan terkait hukum penulisan Al-Quran yang berkembang saat itu. Hasilnya adalah muker memilih pandanga imam malik bi Anas, imam ahmad bi Hambal dan al-Baihaqi yang melarang penulisan al-Quran dengan rasm iml±I. keputusan inilah yang kemudian menjadi spirit muker tahun-tahun selanjutnya, hinggah pelaksanaannya yang ke Sembilan (1974-1983), dan menyepakati terwujudnya Mushaf al-Quran Standar Indonesia.
Mengomentari adanya beberapa perbedaan pada pola penulisan rasm usmani dalam mushaf al-Quran standar usmani Indonesia dengan mushaf madinah, al-jamhiriyah dan beberapa mushaf dunia islam yang lain, hemat peneliti sekurang-kurangnya harus mengembalikan argumentasi tersebut pada dua hal sebagai berikut :
Pertama, lahirnya mushaf al-Quran standar Indonesia tidak hanya berdasarkan keputusan hasil-hasil muker Ulama al-Quran, akan tetapi juga dilatarbelakangi proses penelitian yang dilakukan puslitbang lektur keagamaan, yang melakukan pengkajian mushaf al-Quran cetakan tahun 1951 dan mushaf depag 1960 dan sekaligus melakukan studi komarasi tulisan tanda baca dan tanda waqaw dari beberapa tanda baca yang berlaku di Indonesia, india, Pakistan dan Negeri Arab.
Kedua, mengkaji ilmu rasm usmani tidak bias dilepaskan dengan ilmu Qiraat. Dalam ilmu qiraat dikenal ada persyaratan bacaan al-Quran yang benar, harus memenuhi unsure muwfaqah (cocok) dengan salah satu tulisan dari mushaf-mushaf usmani. Criteria kecocokan dalam kontek ini dibagi menjadi dua, cocok utuh dan cocok parsial. Konsep muwfaqah tarkhiyah menuntut bahwa pola penulisan al-Quran dengan rasm usmani harus sepenuhnya seratus persen. Begitupun sebaliknya dalam konsep muwfaqah itimliyah. Adapun mushaf al-Quran standar usmai dapat dikatakan benar-benar menerapkan konsep keduannya dalam banyak tempat.
B.   KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
 Al-Quran Merupakan  kalam Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril. Ketika al-quran diturunkan, kondisi masyarakat pada umumnya belum pandai membaca dan menulis.
Al-Quran al-karim ditulis dengan rasm Utsmani di zaman mutakhir ini telah tersebar dengan meluasnnya ke seluruh dunia Islam. Ulama  telah mengambil perhatian dengan melakukan kajian dan penjagaan yang teliti terhadap penulisan al-quran yang ditulis oleh para sahabat r.a di hadapan Rasulullah S.A.W. cukuplah apabila ditannya kepada imam malik r.a tentang apakah boleh menulis al-Quran mengikuti ejaan semasa?[19](Shaharuddin et al.) Beliau menjawab mestilah menulis mengikuti kaedah yang ditulis oleh penulis wahyu
Rasm al-Quran Adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan Mushaf Al-Quran yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan, Rasimul Quran dikenal juga dengan sebutan RasmAl-Utsmani,  khalifah Usman bin Affan memerintahkan untuk membuat sebuah mushaf  Al-Imam, dan membakar semua Mushaf selain Mushaf Al-Iman ini karena pada zaman Usman bin Affan kekuasaan islam telah tersebar meliputi daerah-daerah  selain Arab yang memiliki sosio-kultur berbeda. Hal ini menyebabkan percampuran kultur antar daerah. Sehingga ditakutkan budaya Arab murni termasuk didalamnnya lahjah dan cara bacaan menjadi rusak atau bahkan hilang tergilas budaya dari daerah lainnya. Impliakasi yang paling ditakutkan adalah rusaknya budaya oral Arab akan menyebabkan banyak perbedaan dalam membaca Al-Quran.
D.  DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zaenal. "Kajian Ilmu Rasm Usmani dalam Mushaf Al-Qur’ an Standar Usmani Indonesia." SUHUF Jurnal Pengkajian Al-Qur'an dan Budaya 6.1 (2013): 35-58.

 Annas Zaenal Muttaqin “Sejarah dan Rasm Mushaf Al-Qur’an Pojok Menara Kudus”.

2 Djamilah Usup “Ilmu Rasm Al-Qur’an”
Hula, Ibnu Rawandhy N. QAWAID AL-IMLA WA AL-KHAT: Kaidah-kaidah Menulis Huruf dan Kata Arab dan Seni Kaligrafi. IAIN Sultan Amai Gorontalo,.

4 Miga Mutiara “Kajian Ilmu Rasm Usmani Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Madinah” .

5 Nasruddin “Sejarah Penulisan Alquran (Kajian Antropologi Budaya)”

6 Nur Ardi “Profil Metode Usmani Oleh Abu Najibulloh Saiful Bakhri”

7 Saharudin Pangilun, Mohd Mahfuz Jaafar, Rohana Zakaria, Hayati Hussin & Abdul Rahim Ahmad “penguasaan metode Rasm Uthmani di Kalangan Guru Pendidikan Islam Sekolah Rendah Agama Integrasi di Selangor”

 Arifin Zaenal “Mengenal Rasm Usmani Sejarah, Kaidah, dan Hukum Penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Usmani”

 




[1] Miga Mutiara “Kajian Ilmu Rasm Usmani Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Madinah” . h.1
[2] Annas Zaenal Muttaqin “Sejarah dan Rasm Mushaf Al-Qur’an Pojok Menara Kudus”.h 2
[3] Saharudin Pangilun, Mohd Mahfuz Jaafar, Rohana Zakaria, Hayati Hussin & Abdul Rahim Ahmad “penguasaan metode Rasm Uthmani di Kalangan Guru Pendidikan Islam Sekolah Rendah Agama Integrasi di Selangor” h. 66
[4] Nur Ardi “Profil Metode Usmani Oleh Abu Najibulloh Saiful Bakhri” h 16
[5] Djamilah Usup “Ilmu Rasm Al-Qur’an” h 3.
[6] Nur Ardi “Profil Metode Usmani Oleh Abu Najibulloh Saiful Bakhri” h 18
[7] Nur Ardi “Profil Metode Usmani Oleh Abu Najibulloh Saiful Bakhri” h 18
[8] Nasruddin “Sejarah Penulisan Alquran (Kajian Antropologi Budaya)” h.57
[9] Nasruddin “Sejarah Penulisan Alquran (Kajian Antropologi Budaya)” h.57
[10] ABD. Rahman “Perbandingan Rasm Usmani antara Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Pakistan Perspektif Al-Dani (Analisis Kaidah Hazf al-Harf dalam Rasm Usmani)” h.14
[11]Ibnu Rawandhy N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni Kaligrafi” h 191
[12] Ibnu Rawandhy N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni Kaligrafi” h 193
[13] Zainal Arifin “Mengenal Rasm Usmani Sejarah, Kaidah, dan Hukum Penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Usmani” H 10
[14] ABD. Rahman “Perbandingan Rasm Usmani antara Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Pakistan Perspektif Al-Dani (Analisis Kaidah Hazf al-Harf dalam Rasm Usmani)” h 18
[15] Ibnu Rawandhy N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni Kaligrafi” h195
[16] Ibnu Rawandhy N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni Kaligrafi” h196
[17] Ibnu Rawandhy N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni Kaligrafi” h197

[18] Arifin, Zaenal. "Kajian Ilmu Rasm Usmani dalam Mushaf Al-Qur’ an Standar Usmani Indonesia." SUHUF Jurnal Pengkajian Al-Qur'an dan Budaya 6.1 (2013): 35-58.


[19] Saharudin Pangilun, Mohd Mahfuz Jaafar, Rohana Zakaria, Hayati Hussin & Abdul Rahim Ahmad “penguasaan metode Rasm Uthmani di Kalangan Guru Pendidikan Islam Sekolah Rendah Agama Integrasi di Selangor” h. 66

Komentar