Qowaidul Imla wal Khot : Imam al-Syatibi dab Peranannya dalam Menyusun Kaidah Rasm (Studi terhadap Kitab Aqilah al-Atrab)
Imam al-Syatibi dan Peranannya dalam Menyusun
Kaidah Rasm (Studi terhadap Kitab Aqilah al-Atrab)
Riska M. Hangkiho
Riski Ramadhan
Abstrak
:
Artikel ini membahas tentang mengenal kaidah kaidah penulisan
al-Qur’an (Kaidah rasm
Usmani) tentang bagaimana hukum hukum dan kedudukan kaidah rasm usmani dan juga
kekeliruan dan kekeliruan dalam penulisan mengenai mushaf usmani dan juga
mengenal bagaimana konsep-konsep kaidah rasm serta menanalisis kesesuaian
mushaf al-Qur’an standar dengan ilmu Rasm Usmani.
Abstract:
This article discusses about the rules
of writing the Koran (Rasm Usmani Rule) about how the law of rasm usmani rules and
positions and also the errors and errors in writing about the Ottoman
Manuscripts and also know how the concepts of rasm and analyzing the
compatibility of the Manuscripts the standard Al-Qur'an with the knowledge of
Rasm Usmani.
Kata Kunci : Penyusunan Kaidah-Kaidah Rasm
A. PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah kalam Allah Swt yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril. Ketika al-qur’an diturunkan, kondisi masyarakat pada
umumnya belum pandai membaca dan menulis. Kemampuan baca dan tulis di kalangan
masyarakat Arab, khususnya pada awal masa Islam, sangat rendah. Sehingga ada
riwayat yang menyebutkan bahwa jumlah masyarakat yang pandai menulis pada saat
itu tidak lebih dari belasan orang. Hal ini karena jarangnya alat tulis dan
ketidakmampuan menulis yang menyebabkan mereka lebih mengandalkan pada hafalan.[1]
Al- Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Tidak
berupa tulisan atau berbentuk satu jilid yang tersusun rapi. Untuk itu, ada dua
cara yang dilakukan oleh umat islam untuk menjaga kitab suci tersebut dari
kemusnahan, yakni dengan cara hafalan dan penulisan.[2]
Atas dasar
itulah, kecerdasan seseorang dikalangan masyarakat Arab pada saat itu
dibuktikan dengan kekuatan hafalannya. Sebagaimana perkataan seorang penyair,
Zurrummah kepada seseorang yang melihatnya sedang menulis agar tidak membertitahukannya kepada orang
lain. Dia berkata “sesungguhnya kemampuan menulis di
kalangan kami adalah sebuah aib” . mereka disebut “ummi” karena tidak dapat
membaca dan menulis. Mereka juga dikenal sebagai bangsa yang memiliki daya
hafalan yang kuat serta mampu menghafal ratusan
ribu syair, mengetahui hitungan dengan baik, dan hafal jalur pertalian
nasab di luar kepala.
Al-Qur’an al-karim ditulis dengan rasm
Uthmani di zaman mutakhir ini telah tersebar dengan meluasnnya ke seluruh
dunia Islam. Ulama’
telah mengambil perhatian dengan melakukan kajian dan penjagaan yang
teliti terhadap penulisan al-quran yang ditulis oleh para sahabat r.a di
hadapan Rasulullah S.A.W. cukuplah apabila ditannya kepada imam malik r.a
tentang apakah boleh menulis al-Qur’an
mengikuti ejaan semasa?[3](Shaharuddin
et al.) Beliau menjawab mestilah menulis
mengikuti kaedah yang ditulis oleh penulis wahyu.
Di zaman abu
bakar, Al-Qur’an yang terpancar-pancar disalin ke
dalam shuhuf (lembaran-lembaran). Penghimpunan Al-Qur’an
ini dilakukan Abu Bakar setelah menerima usul dari Umar ibn al-khattab yang
khawatir akan semakin hilangnya para penghafal Al-Qur’an sebagaimana yang terjadi pada perang
yamamah yang menyebabkan gugurnya 70 orang penghafal Al-Qur’an. Karena itu, tujuan pokok dalam
penyalinan A-Qur’an di zaman Abu Bakar masih dalam rangka
pemeliharaan agar jangan sampai ada yang terluput dari Al-Qur’an.
Pemushafan
Al-Quran dilakukan pada masa khalifah usman bin Affan, pada masa ini usman bin affan memerintahkan
agar mushaf digandakan menjadi 6(enam) untuk dikirimkan ke lima ibu kota
provinsi yang menjadi kekuasaan islam pada saat itu.[4]
Di zaman khalifah Usman bin Affan, AL-Qur’an
disalin lagi kedalam beberapa naskah. Untuk melakukan pekerjaan ini, Utsman
membentuk tim 4 yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Saad
Ibn al-Ash dan Abd al-Rahman Abd al-harits.[5]
Dalam kerja
penyalinan Al-Qur’an mereka mengikuti ketentuan-ketentuan yang
disetujui oleh khalifah usman. Diantara ketentuan-ketentuan itu adalah bahwaa
mereka menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat-ayat
mansukh dan tidak diyakini debaca kembali dimasa hidup Nabi Saw. Tulisannya
secara maksimal maupun diakomodasi ira’at
yang berbeda-beda, dan menghilangkan semua tulisan sahabat yang tidak termasuk
ayat Al-Qur’an.
Para penulis dan para sahabat setuju dengan tulisan yang mereka gunakan
ini. Para ulama menyebut cara penulisannya ini sebagai rasm al-mushaf. Karena
cara penulisan dsietujui oleh usman sehinggah sering pula dibangsakan oleh
Usman sehingga mereka sebut Rasm usman atau Rasm al-Usmani. Namun
demikian pengertian Rasm ini terbatas pada mushaf oleh tim 4 di zaman
usman dan tidak mencakup rasm Abu Bakar pada zaman Nabi Saw. Bahkan
khalifah Usman membakar salinan-salinan mushaf tim 4 karena khawatir akan
beredarnya dan menimbulkan perselisihan dikalangan umat islam. Hal ini nanti
membukan peluang bagi ulama kemudian untuk berbeda pendapat tentang kewajiban
mengikuti rasm Usmani.
Khalifah
usman bin Affan RA. Dalam mengirimkan Al-Qur’an ke ibukota-ibukota provinsi tidak hanya mengirimkan mushafnya saja, lebih
dari itu beliau juga menugaskan sahabat-sahabat terpilih untuk mengajarkan
Al-Qur’an kepada penduduk kota tersebut,
sekaligus sebagai pembawa Al-Qur’an.
Sahabat-sahabat tersebut adalah :[6]
1.
Zaid bin Sabit ra. Ditugaskan mengajar
di kota Madinah dengan membawa Mushaf Madani.
2.
Abdulloh bin Mas’ud ditugaskan mengajar di kota Makkah
dengan memabawa Mushaf Makkiy.
3.
Al-Mugiroh bin Abi Syihab ra.,
ditugaskan mengajar di kota Syam (Syiria) dengan membawa Mushaf Asy-Syamiy.
4.
Abu ‘Abdirrohman Assulami ra., ditugaskan di
kota Kuffah dengan membawa Mushaf Kufy.
5.
Amir bin Qois ra., ditugaskan mengajar
di kota Basroh dengan membawa Mushaf Al-Bashiry.
Dengan cara
demikian maka pengambilan (belajar) Al-Qur’an betul-betul dapat dipercaya
kebenarannya, dan sambung sanadnya sampai nabi Muhammad SAW.[7]
Tidak diragukan lagi.
Susunan atau
tertib penulisan Al-Qur’an itu tidak menurut tertib turunnya,
tetapi setiap ayat yang turun dituliskan di tempat penulisan sesuai dengan
petunju k Rasulullah Saw.[8]
Beliau sendiri yang menjelaskan bahwa ayat harus diletkan dalam surah anu. Andaikata
(pada masa Nabi) Qur’an itu seluruhnya dikumpulkan diantara
dua cover sampul dalam satu mushaf, hal demikian tentu akan membawa perubahan
bila wahyu turun lagi.
Az-Zarkasyi
berkata “Al-Qur’an tidak dituiskan dalam satu mushaf
pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setia waktu. Oleh karena itu,
penulisannya dilakukan kemudian sesudah Al-Qur’an turun semua, yaitu dengan wafatnya
Rasulullah.” Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa
yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ra yang mengatakan “Rasulullah telah wafat sedang Al-Qur’an belum dikumpulkan secara tertib dalam
satu mushaf.(Nasruddin)
AL-katabi
berkata “Rasulullah tidak mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf itu karena ia
senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah
berakhir masa turunannya dengan wafatnya Rasulullah, maka Allah Swt. Mengilhamkan
penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan
janjinya yang benarkepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya dan hal ini
terjadi pertama kalinya pada masa abu bakar ra. (sebagaimana di jelaskan di
atas) atas pertimbangan usulan Umar ra.[9]
A. PEMBAHASAN
1.
Pengertian Rasm
Rasm menurut
bahasa berarti tulisan, sedangkan secara istilah rasm adalah tata cara
penulisan huruf dan kalimat-kalimat al-Qur’an sesuai dengan metode yang
ditetapkan dalam mushaf usmani pada masa Usman bin Affan.[10]
Menurut manna. Al-Qattan
rasm usmani adalah pola penulisan al-Qur’an yang lebih mengutamakan pada
metode tertentu yang digunakan Usman bin Affan dalam proses pengumpulan al-Qur’an yang man
dalam hal tersebut dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit bersama tiga orang
Quraisy yang telah mendapatkan persetujuan dari Usman bin Affan.
Abu Bakar Ismail
mendefinisikan ilmu ras usmani sebagai berikut :
عِلْمٌ يُبْحَثُ
فِيْهِ عنِ الْخطِّ الَّذِيْ كتبَ بِه فىِ عَهد عُشمانَ رضي الله عنه عنه وهوَ
خطٌّ مُتميزٌ يختَلِفُ بعْضَ الأَشْيَاءَ عن القوَاعِدِ الأِملَأئِيَّةِ الَّتِىِ
وضَعَهَا عُلَمَاءُ الُّلغَةِ بَعدَ كتابةِ هذِهِ الْمَصَاحشفِ الْعُشْمانِيَّةِ
بحقَبَةِ مِنَ الزَّمنِ.
“ilmu yang membahas tentang tata cara penulisan
al-Qur’an yang dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah Usman
r.a, yaitu tulisan yang berbeda dengan aturan-aturan penulisan yang telah
disepakati oleh para ahli bahasa setelah penulisan mushaf Usmani dilakukan,
karena perkembangan masa.”
2.
Rasm Al-Qur’an
Adalah ilmu
yang mempelajari tentang penulisan Mushaf Al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus,
baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan, Rasimul
Qur’an dikenal juga dengan sebutan RasmAl-Utsmani,
khalifah Usman bin Affan
memerintahkan untuk membuat sebuah mushaf Al-Imam, dan membakar semua Mushaf
selain Mushaf Al-Iman ini karena pada zaman Usman bin Affan kekuasaan
islam telah tersebar meliputi daerah-daerah
selain Arab yang memiliki sosio-kultur berbeda. Hal ini
menyebabkan percampuran kultur antar daerah. Sehingga ditakutkan budaya
Arab murni termasuk didalamnnya lahjah dan cara bacaan menjadi rusak atau
bahkan hilang tergilas budaya dari daerah lainnya. Impliakasi yang
paling ditakutkan adalah rusaknya budaya oral Arab akan menyebabkan
banyak perbedaan dalam membaca Al-Qur’an.[11]
a.
Hukum dan Kedudukan Rasm al-Qur’an
Jumhur ulama berpendapat bahwa pola Rasm
Utsmani bersifat dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah
sahabat-sahabat yang ditunjuk dan dipercayai Nabi saw. Pola penulisan tersebut
bukan merupakan ijtihad para sahabat Nabi, dan para sahabat tidak
mungkin melakukan kesempatan (ijma) dalam hal-hal yang bertentangan
dengan kehendak dan restu Nabi. Terdapat sekelompok ulam berpendapat lain,
bahwa pola penulisan di dalam Rasm Utsmani tidak bersifat taufiqi,
tetapi hanya ijtihad para sahabat. Tidak pernah ditemukan riwayat Nabi
mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip Nabi
mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh
Rajab Farjani : “Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis
al-Qur’an, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis
penulisannya, dan tidak pula melarang menulisnnya dengan pola-pola tertentu.
b. Kekeliruan dalam
penulisan
Mengenai mushaf
Utsmani, walaupun sejak awal telah dilakukan evaluasi ulang, ketika
dilakukan tauhid al-Mashahif, ternyata tidak luput dari kekeliruan dan inkosistensi.
Hal demikian terjafi karena pada masa dilakukannya tauhid al-Mashahif, kaum
muslimin belum begitu mengenal dengan baik seni khath dan cara penulisan
(usluh al-Kitabah). Bahkan mereka
belum mengenal tulisan, kecuali beberapa orang saja. Adanya kekliruan (lahn)
ini, diakui oleh Utsman sendiri. Ibnu Abi Daud meriwayatkan bahwa setelah
mereka menyelesaikan naskh Al-Mahsahif, mereka membawa sebuah Mushaf kepada
Utsamn, kemudian beliau melihatnya dan mengatakan : “sungguh kalian
telah melakukan hal yang baik. Didalamnya aku melihat ada kekeliruan (lahn)” yang lanjutnya Utsman mengatakan : “seandainya yang
mengimlakan dan Hudzail dan yang menulis dari Tsaqif, tentu ini tidak
akan terjadi di atasnya.”
Waktu akan
diluruskan oleh (kemampuan) bahasa “mereka sepanjang sejarah tidak
dilakukan.”[12] Disini terdapat
hikmah. Karena bila dilakukan, justru oleh tangan-tangan ahli kebatilan yang
mengatasnamakan istilah atas kekeliruan, atau dijadikan mainan para pengekor
hawa nafsu. Oleh karena itu pula, seperti di atas, Ali bin Abi Thablib A.S
mengatakan “sejak ini Al-Qur’an tidak dapat diubah apapun”.
3. Mengenal Kaidah Rasm Usmani
Menurut ‘Ali Muhammad
ad-Dabba’ (w. 1376 H/ 1956 M) dalam pengantar bukunya Samirut-Talibin
fi Rasm wa Dabtil-Kitabil-Mubin, menerangkan bahwa motivasinya menulis buku
adalah untuk menjembatani pembahasan tentang rasm (Usmani) yang
cenderung rumit dan complicated, sehingga banyak rumusan kaidah dari
pakar yang berbeda antara satu dengan yang lainnya dan berpotensi membingungkan
serta memicu perdebatan.
Sebagai bentuk “kerumitan” pola pembahasan
Rasm Usmani dapat dilihat dalam karya monumental Abu Amr Sa’id ad-Dani (w.
444 H/ 1052 M) al-Muqni’ fi’Rasm Masahif
al-Amsar. Karya ad-Dani ini dalam beberapa literature dikenal sebagai karya puncak
dalam disiplin ilmu Rasm Usmani.
Dalam al-Muqni’ ad-Dani mempergunakan pola penjelasan per bab,
yakni dengan menggunakan model bab dan fasl. Klasifikasi bab untuk
pembahasan yang tidak memiiki detail permasalahan yang rumit. Namun bila dalam
cakupan satu bab masih belum selesai, biasanya akan diperjelas dengan subbab
berupa fasl, misal bab pertama tentang pengumpulan Al-Qur’an dan beberapa hal terkait; bab
kedua, penjelasan tentang pola penulisan ayat dengan membuang alif; namun
ketika cakupannya belum sepenuhnya termuat karena banyaknnya kaidah yang belum
tercakup, dalam tulisan selanjutnya dibuatkan subbab, yaitu :[13]
fasl : kesepakatan para penulis mushaf untuk membuang alif pada rasm Al-Qur’an yang jatuh
setelah ya’ nida dan ha
tanbih; dan seterusnya.
Dalam rasm usmani
terdapat beberapa kaidah penuisan yang menjadi acuan dalam penulisan , beda
dengan rasm imlai dan arudi.
a.
Hazf Harf (pembuangan Huruf)
Hazf Harf adalah kaidah yang digunakan untuk membuang ,
menghilangkan atau meniadakan salah satu huruf dalam kalimat. Adapun ciri-ciri
dalam hazf al-harf adalah sebagai berikut :
1)
Hazf al-alif jika :
No.
|
Penjelasan
|
contoh
|
1
|
Di dahului ya’ nida (panggilan)
|
(يأيها الناس)
|
2
|
Didahului dengn ha tanbih (peringatan)
|
(هؤلاء)
|
3
|
Dari kata (نا) jika bertemu dengan damir
|
(اجنينكم)
|
4
|
Dari lafadz jalalah
|
(الرحمن, سبحن, الله)
|
5
|
Alif yang terletak setelah huruf lam
|
(خلئف)
|
6
|
Alif yang terletak diantara huruf lam
|
(الكللة)
|
7
|
Alif tatniyah
|
(رجلان)
|
8
|
alif pada kalimat bentuk jamak muzakkar dan muannats
salim
|
(سمعون, المؤمنت )
|
9
|
bentuk jamak yang dengan wazan (مفاعل)
atau yang menyerupai
|
(الميد, شلث, ربع)
|
2)
huruf ya dibuang
jika :
a)
terdapat dalam isim
maqnus yang ditanwin, contoh غير باغ ولا عاد
b)
dari beberapa
kalimat berikut : وخافون
3)
huruf wawu dibuang
jika bertemu dengan huruf wawu, contoh
4)
huruf lam dibuang
jika mudgam, contoh واليل kecuali pada lafaz اللوامة, الله,
dan cabang-cabangnya contoh[14]
اللعنة, الهم,
الهم, الطيف, اللات
b.
Kaidah Al-Ziyadah
Ziyadah berarti penambahan huruf alif, ya, atau wawu dalam
Rasm Usmani :
1)
Menambah huruf alif
:
a)
Menambah huruf alif, setelah wawu pada akhir setiap
isim jama’ atau mempunyai hukum jama’ Contoh ملاقوا ربهم, اولوا الالباب, بوا إسرائيل
b)
Menambah alif
setelah hamzah marsunah wawu (hamzah yang terletak diatas tulisan wawu).
Contoh تاالله تفتؤا asalnya تالله تفتأ
c)
Beberapa kalimat
yang keluar dari kaidah. Contoh مائة, واطعنا الرسولا, وتظنون بالله الظنونا, فأضلون السبيلا.
2)
Huruf ya’ ditambahkan dalam
beberapa kalimat antara lain :
من تلقائ نفسي, ومن اناءى اليل, ومن نباءى المرسلين.
3)
Huruf wawu
ditambahkan dalam beberapa kalimaat antara lain :
أولئك, أولو.
c.
Kaidah Hamzah
1)
Jika terdapat huruf
Hamzah sukun, maka ditulis sesuai dengan harkat sebelum huruf
sebelumnya, contoh أؤتمن, أئذن,
البأساء
2)
Jika huruf hamzah
berharkat maka :
No.
|
Penjelasan
|
Contoh
|
1.
|
Jika berada pada permulaan kalimat dan bertemu dengan
huruf zaidah maka ditulis dengan huruf alif
|
فبأي , سأنزل , سأصرف , إذا , ألولو , أيوب
|
2.
|
Jika berada ditengah-tengah kalimat maka ditulis sesuai
dengan harkatnya, apabila hamzah berharakat fathah maka ditulis dengan alif,
jika hamzah berharakat kasrah maka ditulis dengan huruf ya, jika
hamzah berharakat dammah maka ditulis dengan huruf wawu.
|
تقرؤه, سئل , سأل
|
3.
|
Jika berada di akhir kalimat maka ditulis sesuai dengan
harakat sebelumnya. Apabila huruf sebelum hamzah berharakat fathah maka
hamzah ditulis dengan ya’, jika huruf
sebelumnya berharajat dammah maka ditulis dengan wawu.
|
سبأ , لؤلؤ , شاطئ
|
4.
|
Jika huruf sebelum hamzah berharakat sukun maka
ditulis sendirian.
|
ملء الارض , يخرج الخبء
|
d.
Kaidah al-washal
wa-Fashal (Sambung Pisah)
Washal artinya menyambung. Yang dimaksud di sini adalah metode
penyambungan kata (dalam bahasa Arab
disebut huruf, jadi penyambungan dua huruf) yang mengakibatkan hilang atau
dibuatnya huruf tertentu.
No.
|
Penjelasan
|
Contoh surah
|
1.
|
Kata اَنْ
jika bertemu dengan لا maka ditulis menyambung الَّا
kecuali sepuluh tempat pada surah
|
Al-A’raf/7:150&169,
Hud/11: 14&26, at-Taubah/9: 118, al-Hajj/22:60, al-Dukhan/44:19 dan
al-Qalam/68:24
|
2.
|
Kata من jika bertemu dengan ما maka ditulis dengan menyambung ممّا
kecuali pada
|
Surah al-Nisa’/4:5,
al-Rum/30:28 dan al-Baqarah/2:57.
|
3.
|
Kata مِنْ
jika bertemu dengan من maka secara mutlak harus ditulis dengan مِمّن
|
|
4.
|
Kata عن
jika bertemu dengan
ما maka harus ditulis dengan menyambung عَمّا
kecuali pada surah
|
Al-A’raf/7:166
|
5.
|
Kata ان
jika bertemu ما
maka harus ditulis menyambung امّا
kecuali pada surah
|
Al-Ra’ad/13 : 40
|
6.
|
Kata ان
jika ditulis dengan ما maka secara mutlak harus ditulis
menyambung امّا
|
|
7.
|
Kata كُلَّ
jika bertemu dengan ما
harus ditulis menyambung كُلّما kecuali pada
surah
|
Al-Nisa’/4 : 91, al-mu’minun/23 : 44 dan
Ibrahim/14 : 34
|
8
|
Ada beberapa kalimat yang harus disambung
penulisannya antara lain
|
كَأنَّما , رُبما , نِعِمّا
|
e.
Kaidah yang
berkaitan dengan dua bacaan
Apabila dalam satu
kalimat terdapat dua bacaan maka cukup ditulis salah satunya. Contoh ملك يوم الدين
tulisan tersebut sudah mewakili dua bacaan, bacaan pendek dan bacaan panjang
pada huruf mim.
f.
Kaidah al-Badal
No.
|
Penjelasan
|
Contoh
|
1.
|
Alif diganti wawu untuk
menunjukan keagungan
|
الحيوة , الزكوة ,
اللوة
|
2.
|
Ali ditulis dengan ya’ jika asal katanya dari ya’. Selain itu ada juga beberapa kalimat yang
keluar dari kaidah kaidah ini seperti
|
يأسفى , يحسرتى
Kemudian kalimat
yang keluar dari kaidah الى , بلى , متى , حتى , انى , على
|
3.
|
Nun ditulis dengan alif pada nun
taukid khafifah
|
اذًا
|
4.
|
Ha’ ditulis dengan
Ta’ terbuka dan kalimat ketika disandarkan pada nama
suaminya.
|
Ha’ dengan Ta’ terbuka
رحنت ومعصصيت, نعمت dan امرأة
.
امرات نوح , امرت عمران
|
4.
Konsep Rasm
usmani
Rasm berasal dari
kata- ير سُم – رسماً رَسَمَ
, artinya
menggambar atau melukis. Kata rasm ini juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang
resmi atau menurut aturan. Rasm Utsmani pula diartikan sebagai ilmu yang membincangkan
kaedah penulisan kalimah-kalimah ayat al-Qur’an yang diguna dan
dipersetujui oleh khalifah Uthman ketika proses penyalinan dan penulisan al-Qur’an dilakukan.
Penulisan rasm ini dibuat berdasarkan
apa yang telah diriwayatkan oleh para ulama’ rasm (tulisan) dari
mashaf-mashaf yang telah dihantar oleh khalifah Utsman r.a ke kota Basrah,
Khufah, Syam, Makkah dan Madinah termasuklah yang diperuntukkan khas bagi
rujukan Khalifah di Kota Madinah.
Ilmu rasm ialah satu ilmu yang
membincangkan cara menulis lafadz-lafadz atau sebutan untuk memelihara penyebutan
huruf-huruf dari segi lafadz, huruf-huruf asal dan ilmu yang membahaskan kaedah
menambah, mengurang, menyambung, memisah dan menggantikan huruf.[15]
Penulisan (rasm) al-Qur’an ini adalah satu
sunnah Rasulullah s.a.w. yang diikuti secara ijma’ (kesepakatan) oleh seluruh ulama mujtahidin
karena tulisan ini adalah terbentuk tsuqifiyyah dan ia dibuat di
bawah pengawasan Nabi Muhammad s.a.w.
Dalam kitab Al-Muhith Al-Burhaniy, kitab Al-Hanfiyyah
terdapat pernyataan :
إنه ينبغى أن لايكتب المصحف بغير الرسم العشمانى
“sesungguhnya tidak
diperkenankan menulis mushaf, kecuali dengan Rasm Utsmani”.
Tulisan al-Qur’an bukan tauqifi
(tergantung pada petunjuk Nabi atau Allah). Tulisan yang sudah ditetapkan
dan disepakati pada masa itu boleh saja tidak diikuti. Ulama yang menguatkan
pendapat ini Ibnu Khaldun dalam muqaddimahnya dan al-qadhi abu bakar dalam
kitab al-intishar. Menurut beliau tidak ditemukan nash maupun mafhum
(yang dipahami dari) nash yang menunjukan kepada kemestian menulis
alQur’an dengan satu macam tulisan.
Demikian juga tidak ditemukan riwayat
Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip
oleh Rajab Farjani :”sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis al-Qur’an, tetapi tidak
memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pun melarang menulisnya
dengan pola-pola tertentu.[16]
Sunnah Nabi menunjukan kepada kebolehan menulis al-Qur’an dengan cara yang
mudah.
Mushaf usmani tidak memakai tanda
baca titik dan syakal, karena semata-mata didasarkan pada watak pembawaan
orang-orang Arab yang masih murni, sehinggah mereka tidak memerlukan syakal dengan
harakat dan pemberian titik.
Ketika bahasa Arab mulai mengalami
kerusakan karena banyaknya percampuran (dengan bahasa non Arab), maka penguasa
merasa pentingnya ada perbaikan Mushaf syakal, titik dan lain-lain yang
dapat membantu pembacaan yang benar. Banyak ulama yang berpendapat bahwa orang
pertama yang melakukan hal itu adalah Abu Aswad ad-Du’ali, peletak
pertama dasar-dasar kaidah bahasa Arab, atas permintaan Ali bin Abi Talib. Perbaikan
Rasm mushaf itu berupa satu titik
diatas awal huruf, tanda kasrah berupa satu titik dibawah huruf, tanda dhammah
berupa satu titik akhir huruf, dan tanda sukun berupa dua titik.
Kemudian terjadi perubahan penentuan
harakat yang berasal dari huruf, dan itulah yang dilakukan oleh al-Khalil. Perubahan
itu ialah fathah adalah dengan tanda sempang diatas huruf, kasrah berupa
tanda sempang dibawah huruf, dhammah dengan wawu kecil diatas
huruf dan tanwin dengan tambahan
tanda serupa. Perhatian untuk
menyempurnakan rasm Mushaf, kini telah mencapai puncaknya dalam bentuk tulisan
Arab (al-khattul ‘arabiy).
Adapun Manfaat Ilmu Rasm Utsmani adalah
sebagai berikut :
a.
Mengetahui
persambungan sanad mengenai al-Qur’an.
b.
Mengetahui
penunjukan asal harakat, seperti kasroh pada huruf yaa’, dhommah pada wawu.
c.
Mengetahui penunjuk
sebagian bahasa fashih.
Seperti :
pembuangan akhir huruf fi’il mudhori’ mu’tal ghairu jazzim.
d.
Mengetahui
penunjukan pengertian yang tersambung.[17]
5.
Analisis
kesesuaian mushaf al-Qur’an standar
dengan ilmu Rasm Usmani
Mengacu pada hasil yang dicapai dalam muker ulama
al-Qur’an I/1974, penulisan mushaf al-Qur’an harus ditulis
dengan mengacu rasm Usmani. Mushaf al-Quran standar usmani (1984), sebagaimana
diketahui adalah salah satu varian Mushaf standar Indonesia yang pola
penulisannya mengacu sepenuhnya dengan rasm usmani.[18]
Keputusan muker ulama di atas setidaknya didasarkan
atas pengujian pendapat oleh para ulama terhadap beberapa pandangan terkait hukum
penulisan Al-Qur’an yang berkembang saat itu. Hasilnya adalah muker
memilih pandanga imam malik bi Anas, imam ahmad bi Hambal dan al-Baihaqi yang
melarang penulisan al-Qur’an dengan rasm iml±I. keputusan inilah yang kemudian
menjadi spirit muker tahun-tahun selanjutnya, hinggah pelaksanaannya yang ke Sembilan
(1974-1983), dan menyepakati terwujudnya Mushaf al-Qur’an Standar Indonesia.
Mengomentari adanya beberapa perbedaan pada pola
penulisan rasm usmani dalam mushaf al-Qur’an standar usmani Indonesia dengan
mushaf madinah, al-jamhiriyah dan beberapa mushaf dunia islam yang lain, hemat
peneliti sekurang-kurangnya harus mengembalikan argumentasi tersebut pada dua
hal sebagai berikut :
Pertama, lahirnya mushaf
al-Qur’an standar Indonesia tidak hanya berdasarkan keputusan
hasil-hasil muker Ulama al-Qur’an, akan tetapi juga dilatarbelakangi
proses penelitian yang dilakukan puslitbang lektur keagamaan, yang melakukan
pengkajian mushaf al-Qur’an cetakan tahun 1951 dan mushaf
depag 1960 dan sekaligus melakukan studi komarasi tulisan tanda baca dan tanda
waqaw dari beberapa tanda baca yang berlaku di Indonesia, india, Pakistan dan
Negeri Arab.
Kedua, mengkaji ilmu
rasm usmani tidak bias dilepaskan dengan ilmu Qira’at. Dalam ilmu
qira’at dikenal ada persyaratan bacaan al-Qur’an yang benar,
harus memenuhi unsure muwfaqah (cocok) dengan salah satu tulisan dari
mushaf-mushaf usmani. Criteria kecocokan dalam kontek ini dibagi menjadi dua,
cocok utuh dan cocok parsial. Konsep muwfaqah tarkhiyah menuntut bahwa pola
penulisan al-Qur’an dengan rasm usmani harus sepenuhnya seratus persen.
Begitupun sebaliknya dalam konsep muwfaqah itimliyah. Adapun mushaf al-Qur’an standar usmai
dapat dikatakan benar-benar menerapkan konsep keduannya dalam banyak tempat.
B.
KESIMPULAN
Dari
beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
Al-Qur’an
Merupakan kalam Allah Swt yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril. Ketika al-qur’an diturunkan, kondisi masyarakat pada
umumnya belum pandai membaca dan menulis.
Al-Qur’an al-karim ditulis dengan rasm
Utsmani di zaman mutakhir ini telah tersebar dengan meluasnnya ke seluruh
dunia Islam. Ulama’
telah mengambil perhatian dengan melakukan kajian dan penjagaan yang
teliti terhadap penulisan al-quran yang ditulis oleh para sahabat r.a di
hadapan Rasulullah S.A.W. cukuplah apabila ditannya kepada imam malik r.a
tentang apakah boleh menulis al-Qur’an
mengikuti ejaan semasa?[19](Shaharuddin
et al.) Beliau menjawab mestilah menulis
mengikuti kaedah yang ditulis oleh penulis wahyu
Rasm al-Qur’an Adalah ilmu yang mempelajari tentang
penulisan Mushaf Al-Qur’an
yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun
bentuk-bentuk huruf yang digunakan, Rasimul Qur’an dikenal juga dengan sebutan RasmAl-Utsmani,
khalifah Usman bin Affan
memerintahkan untuk membuat sebuah mushaf Al-Imam, dan membakar semua Mushaf
selain Mushaf Al-Iman ini karena pada zaman Usman bin Affan kekuasaan
islam telah tersebar meliputi daerah-daerah
selain Arab yang memiliki sosio-kultur berbeda. Hal ini
menyebabkan percampuran kultur antar daerah. Sehingga ditakutkan budaya
Arab murni termasuk didalamnnya lahjah dan cara bacaan menjadi rusak atau
bahkan hilang tergilas budaya dari daerah lainnya. Impliakasi yang
paling ditakutkan adalah rusaknya budaya oral Arab akan menyebabkan
banyak perbedaan dalam membaca Al-Qur’an.
D. DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, Zaenal. "Kajian Ilmu Rasm Usmani dalam Mushaf Al-Qur’ an Standar Usmani Indonesia." SUHUF Jurnal Pengkajian Al-Qur'an dan Budaya 6.1 (2013): 35-58.
Annas Zaenal Muttaqin “Sejarah dan Rasm Mushaf Al-Qur’an Pojok
Menara Kudus”.
2 Djamilah Usup “Ilmu Rasm Al-Qur’an”
Hula, Ibnu Rawandhy N. QAWAID AL-IMLA WA AL-KHAT:
Kaidah-kaidah Menulis Huruf dan Kata Arab dan Seni Kaligrafi. IAIN Sultan
Amai Gorontalo,.
4 Miga Mutiara “Kajian Ilmu Rasm Usmani Mushaf Standar
Indonesia dan Mushaf
Madinah” .
5 Nasruddin
“Sejarah Penulisan Alquran (Kajian Antropologi Budaya)”
6 Nur
Ardi “Profil Metode Usmani Oleh Abu Najibulloh Saiful Bakhri”
7 Saharudin Pangilun, Mohd Mahfuz Jaafar, Rohana Zakaria,
Hayati Hussin & Abdul Rahim Ahmad “penguasaan metode Rasm Uthmani di
Kalangan Guru Pendidikan Islam Sekolah Rendah Agama Integrasi di Selangor”
Arifin Zaenal “Mengenal Rasm Usmani Sejarah, Kaidah, dan Hukum
Penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Usmani”
[3] Saharudin Pangilun, Mohd Mahfuz Jaafar, Rohana Zakaria, Hayati
Hussin & Abdul Rahim Ahmad “penguasaan metode Rasm Uthmani di Kalangan
Guru Pendidikan Islam Sekolah Rendah Agama Integrasi di Selangor” h. 66
[10] ABD. Rahman “Perbandingan Rasm Usmani
antara Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Pakistan Perspektif Al-Dani
(Analisis Kaidah Hazf al-Harf dalam Rasm Usmani)” h.14
[11]Ibnu Rawandhy N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis
Huruf Arab dan Seni Kaligrafi” h 191
[12] Ibnu Rawandhy
N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni
Kaligrafi” h 193
[13] Zainal Arifin “Mengenal Rasm Usmani Sejarah, Kaidah, dan Hukum
Penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Usmani” H 10
[14] ABD. Rahman “Perbandingan Rasm Usmani
antara Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Pakistan Perspektif Al-Dani
(Analisis Kaidah Hazf al-Harf dalam Rasm Usmani)” h 18
[15] Ibnu Rawandhy
N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni
Kaligrafi” h195
[16] Ibnu Rawandhy
N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni
Kaligrafi” h196
[17] Ibnu Rawandhy
N.Hula, MA “al-Imla’ wa al-Khat Kaidah-kaidah menulis Huruf Arab dan Seni
Kaligrafi” h197
[18] Arifin, Zaenal. "Kajian Ilmu Rasm Usmani dalam Mushaf Al-Qur’ an Standar Usmani Indonesia." SUHUF Jurnal Pengkajian Al-Qur'an dan Budaya 6.1 (2013): 35-58.
[19] Saharudin Pangilun, Mohd Mahfuz Jaafar, Rohana Zakaria, Hayati Hussin &
Abdul Rahim Ahmad “penguasaan metode Rasm Uthmani di Kalangan Guru
Pendidikan Islam Sekolah Rendah Agama Integrasi di Selangor” h. 66
Komentar
Posting Komentar